Soal Syarat Rapid Test Antigen, KAI Tunggu Keputusan Pemerintah
PT KAI (Persero) masih menanti keputusan selanjutnya dari pemerintahan berkenaan persyaratan Rapid Tes Antigen untuk penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh. KAI masih merujuk ke Surat Selebaran (SE) Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugusan Pekerjaan Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Situs Judi Bola KING88BET yang Memberikan Kenyamanan
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, warga yang akan memakai KA Jarak Jauh diwajibkan untuk memperlihatkan Surat Bebas Covid-19 baik Test PCR atau Rapid Tes Anti-bodi yang berlaku atau 14 hari semenjak diedarkan.
"Atau surat info bebas tanda-tanda seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas untuk wilayah yang tidak mempunyai sarana Test PCR dan atau Rapid Tes Anti-bodi," kata Joni dalam penjelasannya, Minggu (20/12/2020).
Dianya menyarankan untuk warga yang pengin memakai service Rapid Tes di Stasiun, untuk melakukan H-1 perjalanan untuk menghindar ketertinggalan bila dikerjakan pada hari keberangkatan.
"Untuk kenaikan servis dan mengantisipasi antrean service Rapid Tes Anti-bodi di stasiun, KAI akan menambahkan petugas servis Rapid Tes di Stasiun yang pecintanya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan yang lain," katanya.
Tentang hal KAI mengingati ke warga untuk memperoleh surat bebas Covid-19 dari lembaga yang paling dipercaya.
"Dan memberikan laporan bila ada beberapa pihak yang tawarkan keringanan dalam memperoleh surat bebas Covid-19 selaku persyaratan naik KA Jarak Jauh pada periode wabah Covid-19," ujarnya.
Awalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta minta warga yang akan memakai kereta api atau KA jarak jauh untuk memperlihatkan surat bebas Covid-19 yang berlaku.
"Warga yang akan memakai KA Jarak Jauh diwajibkan untuk memperlihatkan surat bebas Covid-19 (Test PCR/Rapid Tes Anti-bodi) yang berlaku (14 hari semenjak diedarkan) atau surat info bebas tanda-tanda seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas untuk wilayah yang tidak mempunyai sarana Test PCR dan/atau Rapid Tes Anti-bodi," tutur Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam info tercatat yang diterima di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Disamping itu Eva menjelaskan jika berkaitan perjalanan KA jarak jauh dari tempat Daop 1 Jakarta, bisa dikatakan jika selama ini KAI masih merujuk ke Surat Selebaran Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Selebaran 9 Gugusan Pekerjaan Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Sedang berkaitan peraturan swab antigen, KAI s/d sekarang ini masih menanti keputusan selanjutnya dari pemerintahan.
"KAI selaku operator model transportasi kereta api terus taat pada ketentuan regulator dalam masalah ini pemerintahan. Kami ikut memberikan dukungan semua usaha pemerintahan untuk memutuskan rantai penebaran Covid-19. Bila setiap saat ada perombakan peraturan mengikut ketentuan dari pemerintahan, karena itu PT KAI akan selekasnya lakukan publikasi," kata Eva seperti diambil dari Di antara.
KAI, kata Eva masih disiplin dalam mengaplikasikan prosedur kesehatan baik di stasiun atau sepanjang diperjalanan yakni dengan sediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Membuat jarak antar penumpang dilokasi barisan dan bermacam tempat servis seperti ruangan tunggu hall dan peron, musala, toilet dan lain-lain.
Dalam kereta, untuk selalu lakukan pengamanan jarak di antara penumpang karena itu dan limitasi ticket yang dipasarkan dikerjakan yakni cuman 70 % dari kemampuan tempat duduk.
Mengingati Hari Pahlawan 10 November, PT KAI Daop 8 Surabaya memberi ticket gratis, perjalanan kereta jarak jauh menengah pada guru dan tenaga medis, selaku wujud perkataan terima kasih selama saat wabah Covid-19.
